Makassar, Estetika – Himpunan Mahasiswa (Hima) Bimbingan dan Konseling (BK) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM) menyelenggarakan seminar pendidikan di Ballroom Pinisi Lt. 3 UNM, Minggu (21/4).
Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kekerasan seksual merupakan kasus paling tinggi yang sering terjadi di dunia pendidikan, hal ini menjadi dasar diangkatnya tema “Asa Masih Ada: Berantas Kekerasan Seksual dalam Lingkup Satuan Pendidikan Indonesia,” untuk menyadarkan pentingnya pencegahan.
Kegiatan ini menghadirkan empat pemateri, yakni Penaggung Jawab (PJ) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin, Penyuluh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Sulsel l Erna, Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Loka Bina Karya (LBK) UNM dan Sekretaris Petugas Bimbingan (PB) Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) Farida Aryani, dan Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNM Ririn Nurfaathirany Heri.
Suasana saat berlangsungnya Seminar Pendidikan di Ballroom Theater Menara Pinisi, Minggu (21/4). Foto: Nur Andini/Estetikapers.
Pemateri pertama, Bahtiar Baharuddin, mengatakan bahwa tindak kekerasan dalam dunia Pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia (RI) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Inti maksud dan tujuan peraturan tersebut sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap peserta didik,” katanya.
Sejalan dengan hal tersebut, pemateri kedua, Erna, menuturkan bahwa kekerasan seksual itu termasuk dalam unsur merendahkan, menghina, melecehkan, dan penyiksaan fisik.
“Semua yang termasuk dalam kekerasan yang jenisnya verbal, bisa dilaporkan karena merupakan tindakan yang melanggar hukum,” tuturnya.
Di sisi lain, pemateri ketiga, Farida Aryani, menjelaskan bahwa banyak kasus kekerasan seksual yang tidak dilaporkan yang mengakibatkan kasus tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Dari 77 persen kasus kekerasan seksual di kampus, ada 63 persen yang tidak terlaporkan karena psikologis dan tekanan dari korban,” jelasnya.
Ia juga memberikan gambaran proses penangan kekerasan seksual yang bisa dilakukan.
“Ada beberapa Langkah penanganan di antaranya: penerimaan laporan, pemeriksaan, dan pemulihan,” jelasnya.
Sementara itu, pemateri terakhir, Ririn Nurfaathirany, menegaskan bahwa subjek kekerasan seksual dalam wewenangan Satgas PPKS bisa berasal dari berbagai kalangan, termasuk warga kampus dan dapat terjadi di manapun.
“Selama terjadinya tindak tersebut dalam ranah kegiatan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi,” tegasnya.
Reporter magang: Mutiara & Nur Andini (Magang)
