Kabar Kampus

PRODI BSI GELAR RAPAT EVALUASI AKADEMIK SEBAGAI ACUAN KEBIJAKAN SEMESTER BERIKUTNYA

Parangtambung, Estetika – Program Studi (Prodi) Bahasa dan Sastra Indonesia (BSI) Jurusan Bahasa dan Sastra (JBSI) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar rapat evaluasi akademik selama satu semester di ruang temu jurusan, Kamis (30/12).

Menghadirkan Wakil Dekan (WD) I, Kepala Jurusan (Kajur) JBSI, segenap dosen Prodi BSI, perwakilan mahasiswa Prodi BSI, serta pengurus Himpunan Mahasiswa Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia (HMPS Sasindo), kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan sudut pandang mahasiswa selama satu semester yang dijadikan evaluasi dan acuan kebijakan pada semester selanjutnya.

Diketahui bahwa kegiatan semacam ini merupakan hal baru yang hanya dilakukan oleh Prodi BSI.

Suasana saat berlangsungnya rapat evaluasi akademik selama satu semester Prodi BSI di ruang temu jurusan BSI, Kamis (30/12). Foto: Nurfadila Antika/Estetikapers.

Dalam sambutannya, WD I, Sahril, mengaku bahwa Prodi BSI sudah mengambil langkah awal lebih dulu dibandingkan prodi lain di FBS.

“Saya mengapresiasi Prodi BSI yang berinisiatif mengadakan kegiatan ini, yang berarti BSI selangkah lebih maju dari prodi lain,” tuturnya.

Komersialisasi buku merupakan hal yang tidak luput dibahas pada rapat evaluasi ini.

Salah seorang Dosen BSI, Suarni Syam Saguni, mengemukakan pandangannya bahwa buku yang diciptakan dosen kemudian ditawarkan kepada mahasiswa memiliki kebanggaan tersendiri selama tidak ada paksaan untuk membeli.

“Itu menjadi kebanggaan, sepanjang tidak memaksa dan tidak ada tendensi ekonomis,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Kaprodi BSI, Nensilianti, mengungkapkan bahwa dosen Prodi BSI harus membuat minimal lima buku bacaan yang menjadi syarat pengajuan proposal.

Ia menilai, dosen yang mengajar menggunakan rujukan buku tersebut selama tidak ada paksaan terhadap mahasiswa maka bukanlah sebuah bisnis.

“Prodi BSI harus menyelesaikan minimal lima buku bacaan sebagai syarat mengajukan proposal dan dosen mengajar dengan rujukan buku sehingga itu tidak dinyatakan bisnis selama dosen tidak memaksa mahasiswa,” ungkapnya.

Reporter: Milka Adriani & Nurfadila Antika

Related posts

UNM TERBITKAN SK MEKANISME PENINJAUAN ULANG UKT SEMESTER GENAP TA 2021/2022

Editor Estetika
January 12, 2022

TOLAK KENAIKAN HARGA BBM, LK SE-UNM LAKUKAN AKSI KAMPANYE

LPM Estetika FBS UNM
July 9, 2018

BESTRA TAMPILKAN TARI “SESATJEN” PADA PENTAS VARIASI 5

LPM Estetika FBS UNM
April 9, 2019
Exit mobile version