Liputan Kota

PERINGATI HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA, AJI SOROTI KASUS KEKERASAN PADA JURNALIS

Indonesia, Estetika – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyelenggarakan Peluncuran Catatan AJI atas situasi kebebasan Pers di Indonesia 2021 untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional via Zoom, Senin (3/5).

Mengusung tema “Kebebasan Pers Memburuk di Tengah Pandemi Saat Ini”, kegiatan ini menghadirkan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan penanggap dari Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM).

Indexs Kebebasan Pers RSF (Reporters Without Borders) melaporkan tahun 2021 kebebasan pers Indonesia di rangking 113 dari 180 negara. Meski naik enam tingkat dibanding tahun 2020, namun RSF masih menempatkan kebebasan pers di Indonesia dalam kondisi buruk (warna merah). Hal ini disebabkan oleh kian bertambahnya kekerasan dan teror pada media pers.

Tercatat 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang Mei 2020 hingga Mei 2021 meningkat jauh dibanding periode sebelumnya yang berjumlah 57 kasus. Namun, kasus yang sangat menjadi perhatian AJI pada tahun 2021, yaitu kekerasan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, yang menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase.

Suasana saat berlangsungnya Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers di Indonesia 2021 via Zoom, Senin (3/5).
Foto: Tangkapan Layar/Estetikapers.

Penanggap Akademisi UGM, Gilang Desti Parahita, menjelaskan bahwa kekerasan mencerminkan adanya ketidakpahaman.

“Kekerasan ini mencerminkan adanya ketidakpahaman dari penegak hukum maupun masyarakat sipil lainnya yang melakukan kekerasan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa jurnalis itu harus dilindungi.

“Jurnalis itu harus dilindungi karena ada kemungkinan ketika jurnalis mendapatkan akses informasi yang lebih luas dia bertemu dengan rekan-rekan dari negara lain yang mungkin lebih demokratis, proses demokratis itu terjadi dan sudah terjadi di Indonesia,” tambahnya.

Selain kasus kekerasan, AJI Indonesia juga menyoroti kasus pemidanaan yang masih mengancam jurnalis dengan UU ITE dan meningkatnya serangan digital berupa doxing.

Beberapa kasus serangan pada jurnalis Papua membuat kondisi kebebasan pers di Papua makin mengkhawatirkan. Ini akan berdampak langsung pada menurunnya kualitas dan kuantitas informasi yang bisa diakses oleh publik, terlebih lagi pemerintah masih membatasi akses jurnalis asing ke Papua.

Oleh karena itu, Kepala Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, berharap Presiden Jokowi dapat memenuhi janjinya yaitu membuka akses peliputan bagi jurnalis asing maupun nasional di Papua.

“Pada awal kepemimpinan presiden Jokowi akan dibuka akses meliput di Papua baik itu jurnalis asing maupun nasional agar ada transparasi yang komplektif di Papua tapi faktanya sampai saat ini, janji tersebut tidak pernah ditunaikan. Maka dari itu, kami mengharapkan janji tersebut dapat dipenuhi,” harapnya.

Reporter: AM 1 Estetika

Related posts

KAJ SULSEL SUARAKAN SOLIDARITAS UNTUK TEMPO, TOLAK SEGALA BENTUK PEMBUKAMAN TERHADAP JURNALIS

Cika Merlinshan
November 4, 2025

MENDIKBUD-RISTEK RESMI BUKA PAMERAN VIRTUAL HARDIKNAS 2021

Editor Estetika
May 21, 2021

MALAM PUNCAK ANNIVERSARY KE-24 LPMH-UH: KILAS BALIK KINERJA PENGURUS

Editor Estetika
December 8, 2019
Exit mobile version