Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) membuka pendaftaran Semester Antara (SA) Tahun Akademik (TA) 2024/2025 sesuai dengan nomor surat 2347/UN36/TU/2025, Senin hingga Kamis (2-5/6) mendatang.
Untuk mengikuti SA peserta wajib membayar biaya sebesar Rp160.000/Satuan Kredit Semester (SKS).
Adapun syarat dan ketentuan SA, yakni:
- Syarat
a. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif (dibuktikan dengan bukti pembayaran UKT) dan tidak sedang dikenakan sanksi;
b. Paling rendah berada pada semester empat;
c. Khusus bagi mahasiswa yang berada pada semester dua diperbolehkan mengambil mata kuliah pengulangan, namun tidak dapat memprogram MK baru;
d. Telah membayar biaya pelaksanaan SA pada bendahara fakultas sesuai jumlah SKS yang akan diprogramkan;
e. Memprogramkan SA dengan cara mengisi Kartu Rencana Studi Semester Antara (KRS-SA), kemudian
menyerahkannya kepada ketua program studi setelah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing akademik (PA). Blanko KRS disiapkan oleh program studi (contoh lihat
lampiran 1);
f. Melakukan pengisian rencana studi SA melalui Sistem Informasi Akademik (SIA) UNM berdasarkan
persetujuan dosen PA setelah mengisi Blanko KRS-SA;
g. Menyerahkan fotokopi bukti pembayaran kepada kaprodi (contoh lihat lampiran 2);
h. Mengisi format pernyataan alasan memprogramkan SA (contoh lihat lampiran 3).
i. Mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani sanksi (contoh lihat lampiran 4) . - Ketentuan pelaksanaan
a. Mata Kuliah (MK) yang diprogramkan oleh mahasiswa maksimal 9 SKS.
b. MK yang tidak dapat diprogramkan yaitu MK non tatap muka (Praktikum, PLP/PKL, KKA/KKN, Magang, dan Skripsi).
c. MK yang diprogramkan adalah MK pengulangan, kecuali bagi yang memiliki IPK minimal 3,51 dapat memprogram MK baru.
d. MK SA yang akan diprogramkan oleh mahasiswa ditawarkan pada Sistem Informasi Akademik (SIA) UNM oleh Program Studi (Prodi) masing-masing.
e. Pelaksanaan perkuliahan dilakukan secara luring dan/atau daring.
f. Setiap pengajar MK dalam SA wajib mengikuti ketentuan SA dan melaporkan hasilnya kepada Ketua Prodi (Kaprodi) atau Pengelola SA di Fakultas.
g. Jumlah peserta dalam 1 (satu) MK minimal 5 (lima) orang atau setara 5 (lima) orang.
h. Perkuliahan dilaksanakan dalam atau setara dengan 16 kali pertemuan dalam kurun waktu lebih-kurang dua bulan (dalam kurun waktu bulan Juni – Agustus).
Wakil Dekan Bidang Akademik (WD 1) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS), Iskandar, mengatakan bahwa terkait perpanjangan pendaftaran SA belum dapat dipastikan, namun aturan yang ada akan dijalankan secara ketat.
“Aturan sekarang sudah diperketat sehingga tidak akan ada lagi yang molor,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang mahasiswa, Nurul Rezky, mengeluhkan situasi yang terkesan terburu-buru, karena surat edaran baru dikeluarkan, sementara tenggat waktu pengumpulan berkas hingga 5 Juni 2025.
Rezky juga menyampaikan bahwa dirinya harus kembali ke Makassar untuk mengurus berkas tersebut.
“Terkesan terburu-buru, karena surat edaran baru keluar tadi, sedangkan deadline-nya tanggal lima nanti,” ujar Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) tersebut.
Reporter: Adhe Utami Lestari
