Makassar, Estetika – Senat Universitas Negeri Makassar (UNM) menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tata Cara Penjaringan Bakal Calon, Penyaringan dan Pemilihan Rektor UNM periode 2024-2028, Jumat (29/12) lalu.
Berdasarkan SK Senat nomor 977/UN.36/HK/2023 tersebut, pengangkatan rektor terdiri dari empat tahap, yakni penjaringan dan penyaringan bakal calon, pemilihan, penetapan, serta pelantikan.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi kandidat, yakni:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor UNM yang sedang menjabat.
4. Memiliki pengalaman manajerial: paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Ketua Program Studi atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat dua tahun di perguruan tinggi negeri, atau paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
5. Bersedia dicalonkan menjadi Rektor UNM.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
8. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
9. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.
10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
12. Berpendidikan Doktor (S3).
13. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun jadwal pemilihan Rektor UNM yang dikutip dari https://unm.ac.id, yaitu:
1. Sosialisasi Tata Cara Pemilihan: 2–16 Januari 2024.
2. Pendaftaran Bakal Calon: 22 Januari–9 Februari 2024.
3. Penetapan Bakal Calon: 21–23 Februari 2024.
4. Penyampaian Visi, Misi, dan Program Kerja: 26 Februari 2024.
5. Penilian dan Pemilihan Calon Rektor oleh Senat UNM: 27 Februari 2024.
6. Pemilihan Rektor oleh Senat UNM Bersama Mendikbud: 7 Maret 2024.
Diketahui, panitia pemilihan rektor sendiri telah melakukan sosialisasi tata cara pemilihan ke berbagai fakultas UNM sejak Rabu (3/1) lalu.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pemilihan Rektor UNM, Sahabat Estetika dapat mengunjungi laman berikut:
Reporter: Esse Shalsadilla