Kabar Kampus

IMBAUAN SOCIAL DISTANCING, BEM FBS UNM BENTUK PROPAGANDA GAGALKAN OMNIBUS LAW MELALUI MEDIA SOSIAL DAN PERS

Parangtambung, Estetika – Adanya imbauan untuk melakukan social distancing di tengah pandemik Corona Virus Disease-19 (Covid-19), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) membentuk propaganda terkait isu Omnibus Law melalui media sosial dan pers, Rabu (25/3).

Beberapa hari sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Rektor telah menerbitkan surat edaran untuk melakukan social distancing dan mengurangi aktivitas di luar rumah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Selama kebijakan tersebut berlangsung, BEM FBS yang tergabung dalam aliansi Front Perjuangan Rakyat (FPR) ini terus menyuarakan aksi propaganda di media sosial terkait isu Omnibus Law.

Sebelumnya, FPR Sulsel berencana menggelar diskusi publik dan aksi massa, namun kemudian dialihkan menjadi konferensi pers pada hari Senin lalu (23/3) karena perkembangan Covid-19 yang dinilai semakin meluas.

Menteri Sosial dan Politik (Mensospol) BEM FBS UNM, Fadel Rachman, dalam pesan broadcast WhatsApp yang dikirim oleh Wakil Presiden BEM FBS UNM, Sulkifli, menyampaikan bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 ini masyarakat akan memanfaatkan media daring untuk tetap beraktivitas sehingga menjadi langkah efektif untuk membentuk propaganda melalui media sosial.

“Dengan memanfaatkan kebijakan social distance ini, sebagian besar masyarakat akan melakukan aktivitas berbasis daring contohya kerja, belajar, dan lain-lain. Jadi berpengaruh atau tidak itu tergantung respon netizen dan konten apa yang dipropagandakan atau dipublikasikan, apalagi persoalan Omnibus Law yang sangat jelas merugikan masyarakat di tengah wabah covid-19 maka ini akan menjadi perbincangan yang hangat beberapa waktu ke depan,” tulisnya.

Di sisi lain, Demisioner Ketua Umum Prasasti FBS UNM, Ahmad Faizal, juga menuturkan bahwa social distancing ini membuat aksi penolakan Onimbus Law cukup terkendala.

“Menurutku kalau soal social distancing tentu membuat aksi penolakan Omnibus Law cukup terkendala, karna melihat kondisi pencegahan Covid-19 dari pemerintah yang masih sangat lambat tentunya juga jadi alasan kenapa kita lebih waspada dalam setiap aktivitas yang dilakukan,” tuturnya.

Mahasiswa angkatan 2017 ini juga menambahkan bahwa daya efektifitas media propaganda perlu untuk dipertimbangkan di tengah isu pandemik Covid-19 seperti saat ini.

“Kalau soal efektifitas propaganda melalui media kupikir bisa jadi opsi yang dipertimbangkan, karna dengan kondisi yang sekarang propaganda lewat media bisa menjadi jalan untuk tetap menolak Omnibus Law sekaligus jadi langkah preventif pencegahan Covid-19,” tambahnya.

Reporter: Alfira Damayanti

Related posts

PENUTUPAN ENGLISHER DAY, PANITIA UMUMKAN PEMENANG LOMBA

LPM Estetika FBS UNM
March 24, 2019

UNM HADIRKAN SEJUMLAH FITUR BARU PADA SYAM-OK

Editor - Ahmad Ardiansyah
August 30, 2022

PROSEDUR DAFTAR ULANG MAHASISWA LOLOS SNMPTN UNM

LPM Estetika FBS UNM
March 25, 2019
Exit mobile version