Makassar, Estetika – Hasil peninjauan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Negeri Makassar (UNM) telah diumumkan melalui website https://registrasi.unm.ac.id/.
Diketahui bahwa hasil peninjauan ulang UKT diumumkan saat masa pembayaran UKT berakhir yakni, pada Jumat, (28/7) kemarin, sementara Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa pembayaran tak kunjung terbit.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Prasasti, Muh Agus Fikram, menjelaskan bahwa jumlah mahasiswa yang lulus peninjauan UKT sangat minim.
Ia mengaku telah menghubungi Wakil Dekan bidang Keuangan (WD II) untuk mempertanyakan terkait SK perpanjangan UKT, namun belum mendapat info lebih lanjut.
“Sejauh ini sangat minim yang lulus peninjauan. Saya sudah hubungi WD II terkait SK, tapi belum ada info lebih lanjut,” jelasnya.
Di sisi lain, salah seorang mahasiswa, Risma Nur Meilani, menuturkan bahwa ia menunggu hasil peninjauan ulang UKT sebelum melakukan pembayaran dan ternyata tidak mendapat penurunan.
Risma menyebut kini sedang menunggu SK perpanjangan masa pembayaran UKT.
“Setelah saya cek ternyata tidak lulus, jadi menunggu SK perpanjangan pembayaran UKT,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang mahasiswa Prodi Sasing, Muh. Febriansyah, merasa bersyukur karena mendapat penurunan UKT.
“Dari UKT empat juta turun menjadi tiga juta. Berkat pengurus Prasasti juga yang selalu memberikan info,” ujarnya.
Reporter: Fauzia Suci Ramadhani