Kabar Kampus

DEKAN FBS UNM KELUARKAN SURAT EDARAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS DI LINGKUP FBS

Makassar, Estetika – Dekan Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) mengeluarkan surat edaran dengan nomor 10250/UN36/HK/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022 di Lingkup FBS, Selasa (2/11).

Surat edaran tersebut merupakan surat yang ditindaklanjuti sebelumnya, yakni surat edaran nomor 1140/UN36/HK/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022 di Lingkungan UNM.

Dalam surat edaran ini berisi tentang pembelajaran tatap muka terbatas di lingkungan FBS yang akan dimulai pada Senin, 8 November ini dengan menggunakan metode hybrid (daring dan luring) dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sebelum melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, dosen dan mahasiswa sudah melakukan vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama), menggunakan masker, mencuci tangan, membawa hand sanitizer , menjaga jarak, serta mengukur suhu tubuh terlebih dahulu.

Selain itu, bagi mahasiswa, wajib membawa surat pernyataan persetujuan/izin orang tua pada saat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.

Untuk mahasiswa, peserta kuliah pembelajaran tatap muka terbatas secara luring dan daring diatur bergantian setiap minggu sesuai dengan jadwal kuliah yang dimulai dari Nomor Induk Mahasiswa (NIM) ganjil dan bagi mahasiswa angkatan 2021/2022 yang akan ikut kuliah secara luring diwajibkan berpakaian putih-hitam.

Reporter: Siti Aisyah Abdullah.

Related posts

USUNG TEMA SANG PETUAH, BESTRA FBS UNM GELAR PAB TA XX PAPPASENG

Editor Estetika
November 16, 2021

LATIHAN KEPEMIMPINAN TAHAP II MEMBAWA KESAN YANG BAIK

LPM Estetika FBS UNM
February 5, 2017

HIDUPKAN KEMBALI SASTRA INGGRIS, HMPS PRASASTI ADAKAN SAYEMBARA CIPTA PUISI

LPM Estetika FBS UNM
October 23, 2019
Exit mobile version