Makassar, Estetika – Dekan Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) mengeluarkan surat edaran dengan nomor 10250/UN36/HK/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022 di Lingkup FBS, Selasa (2/11).
Surat edaran tersebut merupakan surat yang ditindaklanjuti sebelumnya, yakni surat edaran nomor 1140/UN36/HK/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022 di Lingkungan UNM.
Dalam surat edaran ini berisi tentang pembelajaran tatap muka terbatas di lingkungan FBS yang akan dimulai pada Senin, 8 November ini dengan menggunakan metode hybrid (daring dan luring) dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sebelum melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, dosen dan mahasiswa sudah melakukan vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama), menggunakan masker, mencuci tangan, membawa hand sanitizer , menjaga jarak, serta mengukur suhu tubuh terlebih dahulu.
Selain itu, bagi mahasiswa, wajib membawa surat pernyataan persetujuan/izin orang tua pada saat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.
Untuk mahasiswa, peserta kuliah pembelajaran tatap muka terbatas secara luring dan daring diatur bergantian setiap minggu sesuai dengan jadwal kuliah yang dimulai dari Nomor Induk Mahasiswa (NIM) ganjil dan bagi mahasiswa angkatan 2021/2022 yang akan ikut kuliah secara luring diwajibkan berpakaian putih-hitam.
Reporter: Siti Aisyah Abdullah.