Kabar Kampus

COMPASS HMPS ACCESS BAHAS PELECEHAN SEKSUAL, KAPRODI: PERLU ATURAN JELAS UNTUK KASUS INI

Makassar, Estetika – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Association of English Education Students (ACCESS) Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Bahasa Inggris Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengadakan diskusi Contemporary Studies (COMPASS) via Zoom, Minggu (29/8).

Diskusi yang mengusung tema “Sexual Harassment in Educational Institutions” ini bertujuan untuk mengedukasi mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) tentang pelecehan seksual di lingkungan akademik.

Adapun diskusi Compass ini mengahdirkan Ketua Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Bahasa Inggris, Chairil Anwar Korompot, Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas YLBHI – Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Rezky Pratiwi, dan mahasiswa PBI FBS UNM, Andi Rahmi Utami sebagai pemateri dan diikuti oleh 62 peserta.

Suasana saat berlangsungnya diskusi Contemporary Studies via Zoom, Minggu (29/8).
Foto: Tangkapan layar/Estetika Pers

Kaprodi PBI, Chairil Anwar Korompot, mengungkapkan bahwa UNM perlu aturan dalam menangani kasus pelecahan seksual untuk meminimalisir terjadinya pelecehan seksual.

“Perlu inisiatif atau penguatan aturan yang jelas dan layanan terkait tindak kejahatan pelecehan seksual dan tindak kekerasan, seperti kekerasan akademik, psikologis, dan fisik. Perlu diketahui bahwa aturan dalam menangani kasus pelecahan seksual ini sudah dilakukan di beberapa PTN/PTS di Indonesia,” ungkapnya.

Di sisi lain, mahasiswa PBI, Andi Rahmi Utami, menuturkan bahwa kekerasan seksual dapat menganggu psikisis seseorang.

“Tentu saja kekerasan seksual merupakan sikap yang tercela dan meresahkan masyarakat kampus. Lebih parahnya ketika mahasiswa yang menjadi korban maka secara psikis akan mengakibatkan trauma hingga bunuh diri,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu cara mengatasi pelecehan seksual adalah mengadakan edukasi dan sosialisasi.

“Langkah yang harus kita ambil agar terbebas dari pelecehan seksual yaitu edukasi dan sosialisasi yang membahas kasus pelecehan seksual,” tutupnya.

Reporter: Dwi Atmawati Syarif

Related posts

LPM PENALARAN UNM KUKUHKAN 65 ANGGOTA BARU ANGKATAN XXIV

Editor Estetika
November 22, 2021

BUKA PENDAFTARAN BEASISWA, KAMPUNG DIGITAL SEDIAKAN PROGRAM PELATIHAN, LOKAKARYA, DAN SUMBER DAYA

Editor - Reski Fajria Rasding
April 27, 2025

RAIH JUARA UMUM FTMI XVI, LENTERA LAKUKAN PENYERAHAN PIALA KE FBS

Editor Estetika
June 23, 2022
Exit mobile version