Makassar, Estetika – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi tuntutan “Sulsel Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja” di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (16/7).
Dalam aksi ini, FBS bergabung dengan aliansi Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama beberapa aliansi lainnya, yaitu Mahasiswa Nasional (FMN) cabang Makassar, Seruni Makassar, BEM Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNM, BEM Fakultas Teknik (FT) UNM, HMJ Keplet UNM, Himpunan Mahasiswa (Hima) Pendidikan Sejarah, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Matematika, BEM Fakultas Ekonomi (FE) UNM, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Adapun varian aksi yang dilakukan dalam aksi tuntutan ini, yakni orasi, pembacaan puisi, teatrikal, pembakaran maskot simbolis, dan ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap.
Hasil dari aksi tuntutan ini diantaranya adalah: tidak ada pengesahan di paripurna; pembahasan baru 1/8; keputusan lanjut atau tidak pada rapat pimpinan setelah reses yang berakhir 14 Agustus 2020; dan DPR janji tidak akan ada persidangan saat reses.
Koordinator Lapangan Aksi, Khansa Faiz, menjelaskan teknis aksi di tengah pandemi adalah dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Ooh teknis aksi kita menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker masing masing, membawa hand sanitizer, dan juga mengusahakan untuk jaga jarak,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar masyarakat lebih sadar dan turut andil dalam penolakan Omnibus Law tersebut.
“Harapan saya mungkin dari aksi ini lebih banyak lagi masyarakat yg ikut turut andil dalam penolakan Omnibus Law RUU Cipta Karja ini karena jika disahkan RUU ini kesejahteraan rakyat Indonesia mungkin akan hilang,” harapnya.
Reporter: Aisyah Aulia Tahir
