UNM

BANTUAN KUOTA INTERNET 2021, KEMENDIKBUD: UMUM UNTUK AKSES SELURUH LAMAN.

Makassar, Estetika – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia mengumumkan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet 2021 secara langsung di Channel YouTube KEMENDIKBUD RI, Senin (1/3).

Bantuan kuota 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman seperti Google, Youtube, dan aplikasi lainnya yang relevan dengan informasi pembelajaran.

Suasana saat berlangsungnya pengumuman Bantuan Kuota Internet Kemendikbud secara langsung di Channel YouTube KEMENDIKBUD RI, Senin (1/3). Foto: Tangkapan layar, Nurun Annisa KH/Estetikapers.

Adapun bantuan sebesar 15 Gigabyte (GB) per bulan ini akan disalurkan setiap tanggal 11-15 dalam tiga bulan ke depan dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima.

Bagi mahasiswa dan dosen yang nomornya berubah atau belum menerima kuota sebelumnya, maka baru akan bisa menerima bantuan kuota mulai bulan April 2021 dengan syarat:

  1. Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.
  2. Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada http://pddikti.kemendikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Selain itu, syarat bagi penerima bantuan kuota data internet tahun 2021 untuk mahasiswa dan dosen yaitu:

  1. Mahasiswa terdaftar aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
  2. Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan
  3. Memiliki nomor ponsel aktif

Dosen:

  1. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
  2. Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP)
  3. Memiliki nomor ponsel aktif

Catatan: aplikasi yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) seprti TikTok, Facebook, Instagram dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: http://kuota-belajar.kemendikbud.go.id tidak dapat diakses menggunakan kuota bantuan.

Reporter: Hernika & Nurun Annisa KH

Related posts

LPM PENALARAN UNM GELAR SEMINAR PROPOSAL PMP-OMK XXI

LPM Estetika FBS UNM
March 31, 2018

LITERASI PENA HMPS SASINDO BAHAS SASTRA ERA DIGITAL: AKSES MUDAH, RENTAN PLAGIARISME

Editor - Annisyaputri Satriadi
May 27, 2023

TALKSHOW KEWIRAUSAHAAN FSI FPSI AJAK MAHASISWA TERAPKAN NILAI ISLAMIAH DALAM BISNIS

Editor - Ahmad Ardiansyah
October 8, 2022
Exit mobile version