UNM

BAHAS KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM, LDK FSI RI UNM ADAKAN WEBINAR

Makassar, Estetika – Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Forum Studi Islam (FSI) Raudhatul Ilmi (RI) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengadakan Webinar via Zoom, Kamis (7/2).

Webinar ini mengangkat topik “Melawan Kekerasan Seksual di Penguruan Tinggi” yang menghadirkan Ustadz Syamsuar Hamka sebagai moderator, Muhammad Rival sebagai keynote speaker, Akrama Hatta dan Ahmad Razak sebagai pemateri.

Suasana saat berlangsungnya Webinar via Zoom, Kamis (17/2). Foto: Tangkapan Layar/Estetikapers.

Keynote Speaker, Muhammad Rival, mengatakan bahwa kampus sebaiknya segera memberikan terobosan baru, seperti membuat regulasi dalam mencegah dan menanggulangi kasus kekerasan seksual serta melaporkan ke pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti guna meredam kekerasan seksual.

“Saya harap agar pihak kampus membuat aturan pencegahan dan penanggulangan agar tidak terjadi kekerasan seksual di kampus, serta melaporkan ke kepolisian segera jika menemui kasus kekerasan seksual,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Pemateri pertama, Akrama Hatta, mengungkapkan bahwa dalam sudut pandang islam, kekerasan seksual menimbulkan dua dosa besar yaitu dosa zina dan dosa al-hirabah.

Ia juga menyebutkan bahwa dosa zina merupakan salah satu dosa besar yang membinasakan, sedangkan dosa al-hirabah merupakan dosa yang berasal dari tindakan kezaliman, semena-mena, mencoba memerangi Allah dan hamba-Nya.

“Kekerasan seksual memunculkan dua dosa besar bersamaan yang pertama dosa zina dan dosa al-hirabah. Jika zina dihukumi dengan rajam, sedangkan al-hirabah dihukum dengan hukuman mati, dipotong tangan mereka, dan diasingkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemateri kedua, Ahmad Razak, menjelaskan bahwa kekerasan seksual dalam pandangan psikologi dapat dicegah dan ditangani dengan menanamkan karakter spritual, aturan kampus yang harus tetap dijalankan, membuat layanan pengaduan, menciptakan lingkungan sehat antar stakeholders perguruan tinggi, memberikan efek jera kepada pelaku, serta memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan kepada korban kekerasan seksual.

“Upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual dalam persfektif psikologi dapat dilakukan melalui pendampingan, perlindungan, hukuman kepada pelaku, dan pemulihan korban,” jelasnya.

Reporter: Ahmad Ardiansyah

Related posts

HARI PERTAMA SPIRIT, PEMANTIK BAHAS MANAJEMEN WAKTU

Editor Estetika
January 28, 2022

TRAFO 2020 RESMI DITUTUP, KOORDINATOR DPO IKBIM UNM: CARI REKAN DISKUSI YANG BERKOMPETEN

Editor Estetika
November 22, 2020

WASPADA KLASTER PENDIDIKAN, UNM PERPANJANG LOCKDOWN HINGGA 11 MARET 2022

Editor Estetika
March 4, 2022
Exit mobile version