Makassar, Estetika – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Bahasa Inggris Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengadakan kajian di DG 106 Kampus FBS, Jumat (10/1).
Kajian dengan tema “Is Your UKT Fair?” ini bertujuan untuk membahas secara mendalam sistem penetapan Uang Kuliah Tunggal/Biaya Kuliah Tunggal (UKT/BKT).
Suasana saat berlangsungnya kajian di Gedung DG 106 FBS, Jumat (10/1). Foto: Vanie Wirasti/Estetikapers.
Pemantik kajian, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa terdapat beberapa indikator yang membuat UKT pada setiap Program Studi (Prodi) berbeda.
“Hal ini dipengaruhi oleh akreditasi atau nilai mutu, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa besaran UKT sepenuhnya diatur oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Penerapannya itu diserahkan penuh kepada universitas, dalam hal ini UNM,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang peserta kajian, Muhammad Agus Fikram, mengatakan bahwa kegiatan ini memberikan wawasan baru bagi mahasiswa dan Lembaga Kemahasiswaan (LK) dalam memahami mekanisme UKT/BKT.
“Supaya jadi bahan pembelajaran bagi mahasiswa,” kata Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Bahasa Inggris tersebut.
Reporter: Vanie Wirasti